Medan – Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumatera Utara, minta BNN untuk mengungkap oknum polisi lainnya, yang terbukti menerima uang dari bandar narkoba internasional TG yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.
“Badan Narkotika Nasional (BNN)`harus menyelidiki siapa oknum polisi lainnya yang bermain atau merupakan jaringan obat-obatan berbahaya itu,” kata Ketua DPD Granat Sumut H Hamdani Harahap di Medan, Senin (25/4).
Dalam kasus narkoba tersebut, menurut dia, tidak mungkin hanya Kasat Narkoba Polres Belawan AKP IL yang memiliki hubungan dengan TG, narapidana kasus narkoba itu.
“Tentunya ada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan bos besar narkoba di Sumut. Inilah yang perlu dicari dan siapa mereka itu,” ujar Hamdani.
Ia menjelaskan, dalam membongkar jaringan narkoba tersebut, sangat sulit menemukan siapa gembongnya. Bahkan, mereka yang masuk dalam sindikat narkoba itu benar-benar sangat kuat menjaga kerahasiannya, sehingga sulit untuk diketahui aparat berwajib.
Oleh karena itu, katanya, BNN selaku lembaga yang berwenang dalam penanganan narkoba harus dapat menemukan oknum-oknum yang berada di belakang bandar narkoba tersebut.
“Siapa saja oknum polisi dan mau pun petugas BNN di daerah yang ikut bermain mata dengan bandar narkoba itu, harus diproses secara hukum, serta ditindak tegas. Ini sangat memalukan dan merusak citra Polri sebagai penegak hukum,” katanya.
Hamdani menambahkan, pemangku kepentingan harus dapat mengungkap siapa saja oknum polri diduga terlibat membeking bandar narkoba. Dan masyarakat juga perlu mengetahui oknum aparat yang melanggar hukum itu.
Selain itu, masyarakat juga harus memberikan apresiasi terhadap BNN atas prestasi mengungkap kasus-kasus penyelundupan narkoba yang cukup besar di Tanah Air tersebut.
“Kita tetap mendukung kerja keras yang dilakukan BNN dalam mengantisipasi penyelundupan narkoba yang terjadi di negeri ini,” katanya.
Sebelumnya, BNN menahan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Daerah Sumatera Utara AKP IL terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Humas BNN RI Kombes Pol Slamet Pribadi, Jumat (22/4), mengatakan AKP IL diduga menerima uang sejumlah Rp2,3 miliar dari salah satu bandar besar narkoba di Sumatera Utara.
Bandara besar tersebut adalah AH yang ditangkap BNN baru-baru ini di Kota Medan karena memiliki 20 kg sabu-sabu dan merupakan kaki tangan TG, narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Lubukpakam.
aktual.com
0 komentar:
Posting Komentar