JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa (26/4/2016) siang. Hidayat datang untuk mengetahui kondisi Jessica yang sempat mengeluh sakit di bagian dadanya pada Senin (25/4/2016) malam.
"Jadi gini, semalam saya ditelepon Jessica dia mengatakan dadanya sakit. Saya langsung telepon penyidik untuk membawa Jessica ke rumah sakit. Tapi saat dicek ternyata Jessica cuma pegal enggak ada serangan jantung, pegal di dada kiri, makanya saya datang mau lihat kondisi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya , Selasa (26/4/2016).
Hidayat menambahkan kliennya di dalam tahanan mengalami stres. Jessica terus menghitung jumlah hari yang telah ia lalui di dalam tahanan.
Menurut Hidayat, masa penahanan Jessica akan habis pada Kamis (28/4/2016).
"Berat badan (Jessica) menurun, pasti stres memikirkan dari hari ke hari, bulan ke bulan tentang hal ini," ucapnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Jadi gini, semalam saya ditelepon Jessica dia mengatakan dadanya sakit. Saya langsung telepon penyidik untuk membawa Jessica ke rumah sakit. Tapi saat dicek ternyata Jessica cuma pegal enggak ada serangan jantung, pegal di dada kiri, makanya saya datang mau lihat kondisi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya , Selasa (26/4/2016).
Hidayat menambahkan kliennya di dalam tahanan mengalami stres. Jessica terus menghitung jumlah hari yang telah ia lalui di dalam tahanan.
Menurut Hidayat, masa penahanan Jessica akan habis pada Kamis (28/4/2016).
"Berat badan (Jessica) menurun, pasti stres memikirkan dari hari ke hari, bulan ke bulan tentang hal ini," ucapnya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Adapun Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 lalu.
Ketika itu, Mirna minum kopi bersama Jessica dan kawan mereka, Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dengan level yang mematikan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 komentar:
Posting Komentar