JAKARTA – Minggu (3/4/2016) cukup membuat heboh yakni Fahri Hamzah dipecat PKS, partai yang menaunginya selama ini.
Berita dipecatnya Fahri Hamzah dari PKS ini menambah heboh setelah berita sebelumnya mengenai OTT KPK terhadap M Sanusi, anggota DPRD DKI Jakarta, tanggal 31 Maret 2016 lalu.
Kasus Fahri Hamzah dipecat PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyedot perhatian karena selama ini anggota DPR yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPR RI dari PKS terbilang sangat vokal.
Menurut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Imam, surat keputusan (SK) pemecatan Fahri Hamzah sudah berdasarkan keputusan Majelis Tahkim yang menyetujui rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).
“Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait (pemberhentian) saudara Fahri Hamzah itu betul,” ujar Sohibul Iman di Jakarta, Minggu (3/4/2016). Demikian dilansir Hargatop dari laman Liputan.6.
Menurut Sohibul Imam, dirinya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016. SK tersebut kemudian dikirimkan kepada Fahri Hamzah.
“Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (Majelis Tahkim) tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya,” kata Sohibul melalui pesan singkat kepada merdeka, Minggu (3/4).
Namun Presiden PKS belum tahu apakah surat sudah diterima Fahri Hamzah atau belum. “Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum,” ujar Sohibul.
Karenanya Sohibul mengatakan belum bisa menyampaikan apa isi SK DPP dan Keputusan MT saat ini. “Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Kabar berita Fahri Hamzah dipecat PKS mulai berhembus kencang sejak beredar surat kopian berisikan SK DPP dan Keputusan MT.
0 komentar:
Posting Komentar