Senin, 18 April 2016
Usai Dipenjara 33 Tahun, Pria AS Dinyatakan Tak Bersalah
Virginia - Mantan pelaut Amerika Serikat (AS) dibebaskan setelah 33 tahun mendekam di penjara atas pidana yang tidak dilakukannya. Mantan pelaut ini dipenjara karena memperkosa seorang wanita dan membunuh suami wanita itu.
Keith Harward dinyatakan bersalah atas tindak pidana tahun 1982 itu, setelah keterangan pakar dalam persidangan memastikan bekas gigitan di leher korban wanita cocok dengan rekam data gigi Harward. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Harward.
Selang tiga dekade kemudian, hasil pemeriksaan DNA mengungkapkan bahwa pemerkosaan dan pembunuhan itu dilakukan oleh seorang pelaut lainnya, yang tidak disebut namanya. Pelaut itu tewas di dalam penjara, ketika menjalani masa hukuman untuk kejahatan pidana lainnya.
Seperti dilansir AFP, Jumat (8/4/2016), Harward yang kini berusia 59 tahun dibebaskan dari segala dakwaan pidana yang menjerat dirinya. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Virginia pada kamis (7/4) waktu setempat.
"Menggugurkan vonis bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan, sodomi dan perampokan terhadap Harward," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Virginia.
Kasus seperti Harward ini cukup sering terjadi di AS. Sepanjang tahun 2015 lalu, AS membebaskan sedikitnya 149 orang yang dipenjara atas tindak pidana yang tidak mereka lakukan. Jumlah itu termasuk sedikit jika dibandingkan dengan puluhan ribu orang di AS yang salah divonis.
0 komentar:
Posting Komentar