Jakarta - Menggunakan lampu kendaraan bermotor di jalan umum tidak bisa sembarangan. Karena jika tidak sesuai aturan, bukan hanya akan mencelakai diri sendiri tapi juga pengendara orang lain.
Di dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 pasal 74, sudah diatur mengenai etika penggunaan lampu kendaraan. Pada pasal tersebut dtuliskan juga perilaku yang harus dan tidak boleh dilakukan.
Pada ayat satu (1) pasal 74 pengemudi kendaraan bermotor dilarang:
a. Menyalakan lampu-lampu dan atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan, kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain.
b. Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain.
c. Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang.
d. Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah, kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang diperbolehkan.
Pada ayat dua (2) pasal 74, pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. Menjaga agar lampu pada kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain.
b. Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah.
c. Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan atau menaikkan penumpang.
d. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 (ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dan kendaraan petugas pengawal kepala negara atau pemerintah asing.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor, untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
b. Menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain.
c. Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang.
d. Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah, kecuali pengemudi kendaraan bermotor yang diperbolehkan.
Pada ayat dua (2) pasal 74, pengemudi kendaraan bermotor wajib:
a. Menjaga agar lampu pada kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain.
b. Menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah.
c. Menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan atau menaikkan penumpang.
d. Menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 (ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu, dan kendaraan petugas pengawal kepala negara atau pemerintah asing.
e. Menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor, untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
(www.kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar