INFORMASI BERITA

Jumat, 22 April 2016

Ini Modus Pidana Buron Century Hartawan yang Dibekuk di Singapura dan Asetnya


Jakarta - Hartawan Aluwi dibekuk di Singapura. Sejak 2008, buron kasus Century ini tinggal di sana. Saat izin tinggal habis dan permanent resident Hartawan tak diperpanjang pemerintah Singapura mendeportasi Hartawan.

"Kita ketahui kasus Bank Century jadi perhatian kita semua dan Bareskrim telah menyelesaikan pemberkasan dan penyidikan terhadap kasus ini, kita ketahui bersama dalam kasus ini saudara Hartawan tidak sendiri dalam menjalankan aksi kejahatannya," jelas Dir Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

Agung menjelaskan, Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anto tantular mengelola satu perusahaan yaitu Antaboga Delta Securitas Indonesia, yang tidak memiliki legalitasnya.

"Kita ketahui bersama Antaboga secara legal tidak memiliki legalitas untuk menjalankan investasi," tambah dia.

Dalam melakukan kejahatannya, Hartawan membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bahwa bunganya melebihi bunga bank, kemudian tidak akan dikenakan pajak, dan dijamin dana yang diinvestasikan oleh pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular.

"Atas kejahatan ini kita ketahui bahwa tiga orang ini telah mengumpulkan dana sebesar Rp 1,455 triliun, yang kemudian kita ketahui bahwa dana yang terkumpul di PT Antaboga ini kemudian mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2.424 lembar bilyet giro yang diambil oleh mereka," urai dia.

"Kita ketahui Robert Tantular menarik untuk kepentingan pribadi Rp 334 miliar, Anton Tantular itu Rp 308 miliar, Hartawan paling banyak Rp 408 miliar. Ini adalah uang nasabah yang dibawa mereka dan kita sudah proses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana sudah divonis ketiganya 14 tahun," tambah Agung lagi.

Agung menyampaikan, sejumlah aset milik Hartawan juga dikejar Bareskrim. Saat ini sedang dalam proses pengembalian.

"Kemudian kita sudah mengejar aset mereka baik yang ada di dalam negeri yakni Mal Serpong salah satu aset terbesar, ada tanah di Klender, ada Rp 3 miliar lembar saham yang kita sita untuk berkas perkara ini, ada kurang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di Hong Kong yg saat ini juga sedang dalam proses untuk kita ambil dari otoritas yang ada di Hong Kong. Ini terkait dengan perkara Hartawan," tegas Agung.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com